Gagal Nikah, Sales Motor Hadapi Dakwaan Percobaan Bobol Bank 50 Miliar

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Dok. Liputan6.com)

Jakarta, sketsindonews – Setelah gagal dalam Pra Peradilan, Senin (24/12) Murfy Aditya seorang sales motor yang di tuduh terlibat dalam perencaan pembobolan rekening seorang pengusaha di bidang perkebunan sebesar 50 Miliar hadapi sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebagai informasi, kasus dalam laporan yang dilakukan oleh Pihak Perbankan tersebut dengan nomor laporan LP/1332/IX/2018/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 21 September 2018 tersebut membuat Murfy dan 5 tersangka lain mendekam di jeruji besi, dimana dalam upaya pembobolan bank tersebut dilakukan oleh 3 orang.

Riesqi Rahmadiansyah Kuasa Hukum Murfy mempertanyakan penetapan Murfy sebagai tersangka dengan dijerat pasal 263 Jo 55 dan 56. “Mengapa Murfy menjadi tersangka hingga saat ini Murfy Aditya tidak mengerti dan bahkan tidak tau apa yang telah ia perbuat,” ungkapnya, usai persidangan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.