Jakarta, sketsindonews – Notaris atas nama Ngadino dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Berdasarkan surat laporan dengan nomor LP/290/B/III/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, Tanggal 29 Maret 2022 atas dugaan tindak pidana penggelapan pada (29/3/22).
Kuasa hukum Oki (korban), Jhon Saud Damanik mengatakan, pihaknya sudah bosan dengan janji-janji yang diberikan Ngadino kepada kliennya. Pasalnya, sudah satu setengah tahun tak kunjung menyelesaikan pekerjaannya, yakni peningkatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Awalnya Dia (Ngadino), menjanjikan proses tersebut satu bulan, tapi sudah satu setengah tahun belum dikerjakan sama sekali, kan sudah tidak benar kalau seperti itu” katanya kepada Sketsindo saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Selasa (29/3/22).