Gelar Rapid Test, 14 Petugas di PN Jaktim Reaktif Covid-19

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: eky/ sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Guna memutus penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali melakukan rapid test kepada seluruh petugas di lingkungan pengadilan, Rabu (16/9/20).

Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal yang juga di damping Sutikna memaparkan bahwa rapid test yang dilakukan untuk kedua kalinya tersebut diikuti 200 orang.

Adapun 200 orang yang mengikuti rapid test tersebut meliputi hakim, pejabat struktural maupun fungsional, para staf honor dan security maupun staf-staf yang di perbantukan.

Alex juga mengungkapkan bahwa dari hasil tersebut, 14 orang dinyatakan reaktif virus covid-19.

“Yang reaktif dari hakim tidak ada, pejabat kepaniteraan 1orang, pejabat kesekretariatan 1 orang, dari penitera pengganti 2 orang, juru sita 3 orang, staf 1 orang dan selebihnya pegawai honorer, security dan OB,” ungkapnya.

Lanujut Alex, untuk lebih memastikan pihaknya sudah bekerjasama dengan dinas kesehatan Jakarta Timur di Puskesmas Cakung untuk dilakukan SWAB.

No More Posts Available.

No more pages to load.