Gugatan Warga Terhadap Presiden Akan di Teruskan melalui mediasi

oleh
oleh

Kalimantan, sketsindonews – Sidang gugatan warga negara (citizen law suit), yang diajukan Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalteng atas kejadian kebakaran hutan dan lahan, serta bencana asap yang terjadi 2015 lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, selasa (04/10) menghasilkan kesepakatan bahwa perkara tersebut akan diselesaikan melalui cara mediasi.

Baca: Warga Kalimantan Gugat Presiden Di Pengadilan Negeri Palangkaraya

Mediasi tersebut merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, yakni mediasi pengadilan atau majelis hakim menunjuk salah seorang hakim sebagai mediator.

Dalam sidang yang tidak dihadiri oleh kuasa atau pihak yang mewakili Presiden RI Joko Widodo tersebut terlihat dipimpin oleh Hakim ketua Kaswanto dan didampingi dua Hakim Anggota Andi Hendrawan dan Agus Maksum Mulyohadi. Namun semua pihak baik penggugat maupun kuasa masing-masing tergugat sepakat sidang tetap dilanjutkan, serta sepakat hakim mediator PN Palangka Raya adalah Etri Widayati.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.