Hak Tidak Diberikan, PT. Waskita Digugat Di Pengadilan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Tim Kuasa Hukumnya dari kantor hukum Erik Hutajulu & Partners sebut telah terjadi penghilangan hak terhadap kliennya Joshua Dolok Bona Tampubolon sebagi penggugat oleh PT.Waskita.Tbk sebagai tergugat.

Hal tersebut diutarakan saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. Dr. Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (11/4).

Secara khusus, Erik Hutajulu menjelaskan bahwa perkara yang tersebut bermula atas meninggalnya orang tua penggugat yakni Tunggul Parluhutan Tampubolon pada tanggal 01 September 2011.

Sebelum meninggal orang tua penggugat berstatus sebagai pegawai PT. Waskita. Tbk, selanjutnya atas meninggalnya orang tua penggugat maka timbul hak-hak dari penggugat selaku ahli waris yaitu uang pesangon, uang penghargaan kerja dan penggantian pengobatan, perumahan dan lain-lain.

“Seiring dengan berjalannya waktu ibu dari penggugat, Posmaria Manurung telah berupaya untuk meminta hak-hak tersebut melalui ibu Ella selaku pegawai bagian SDM dari PT.Waskita.Tbk dan ibu Ella juga menyampaikan dan menjanjikan akan memberikan hak-hak tersebut setelah penggugat dewasa akan tetapi setelah penggugat berusia 17 tahun,” terangnya.

Namun, lanjut Erik, saat diklarifikasikan kembali terkait hak-hak tersebut, PT.Waskita.Tbk melalui Ella menyatakan telah dilakukan pembayaran kepada orang yang bukan sepenuhnya berhak menerima hak-hak dari orang tua penggugat dalam hal ini pembayaran diberikan kepada istri kedua Almarhum Tunggul Parluhutan Tampubolon, yakni Leondra S. Tumtuarima.

Untuk itu, Erik berkesimpulan cukup beralasan hukum bahwa telah terjadi penghilangan hak dari penggugat dan menimbulkan kerugian yang didera serta penggugat merasa haknya telah terdzolimi oleh oknum PT.Waskita.Tbk

“Karena apa yang seharusnya menjadi hak penggugat belum diterima dan dibayar oleh pihak PT.Waskita.Tbk.,” ungkapnya.

Sebagai informasi, gugatan tersebut telah berjalan di PN Jaktim dengan Nomor Perkara 511/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Tim.

Namun hingga saat, menurut Erik hingga dengan adanya gugatan perdata yang berjalan di pengadilan tidak ada etikad baik dari pihak tergugat.

“Beum ada etikad baik dari PT. Waskita. Tbk untuk melakukan penyelesaian perkara tersebut dan Eksepsi tergugat terkait kompetensi absolut ditolak majelis hakim (28.03.2019) karena majelis hakim memeriksa dan menimbang permasalahan ini bukanlah perselisihan hubungan industrial akan tetapi sepenuhnya Perbuatan Melawan Hukum Perkara Perdata,” pungkasnya.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.