Hari Pelaut Sedunia 2022: Momentum yang Tepat Bagi Lahirnya UU Pelaut

oleh
oleh

Secara keseluruhan, Indonesia memiliki Potensi sebesar 1700 Triliun Rupiah hanya dari sumberdaya maritimnya saja jika bisa dikelola secara maksimal. Namun patut disayangkan, bahkan sampai tahun 2020 (sebelum covid) pun, kita hanya mampu mengelola 10%nya saja dimana itupun Sebagian besar masih dalam bentuk barang mentah.

“Karena itu tidak mengherankan bila banyak kapal penangkap ikan asing yang membuat kacau wilayah maritim Indonesia, mencoba mengambil ikan tanpa izin. Bahkan ada juga penjaga pantai dan kapal militer dari negara lain terutama yang menjadi sorotan adalah negara China yang ikut masuk ke perairan ZEE Indonesia,” jelas Capt. Hakeng.

Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 140 kapal, terdiri dari 92 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 48 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 17 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.

Dari gambaran tersebut kehadiran kapal asing jelas dapat mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara. Karena itu pihak pemerintah Indonesia harus mampu menjaga wilayah maritimnya. Misalnya dengan memaksimalkan peran dan kehadiran para pelaut dan nelayan Indonesia,

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.