Hotman Paris Sebut Jelang Pemilu Isu Kenaikan Pajak Paling Hot Dipakai Oknum Lawan

oleh
oleh

Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo menjelang Pemilu 2024 untuk tidak membuat sekitar 20 juta penduduk Indonesia yang bekerja di bisnis hiburan sakit hati atas kebijakan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75%.

Hotman mengatakan jika Jokowi tidak bersedia mengeluarkan Perpu untuk membatalkan pasal 58 Undang-Undang tersebut, maka opsi lain yang sah bisa dilakukan.

“Maka, jalur kedua yang sah adalah agar Mendagri mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah agar melaksanakan pasal 101 Undang-Undang tersebut” kata Hotman dalam cuitannya pada Instagr di @Hotmanparisofficial, Jumat (19/1/24).

Lebih lanjut, Hotman membeberkan isi dari pasal 101 yakni, ayat 1 dalam mendukung kebijakan, kemudahan berinvestasi Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat memberi insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Kedua insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pengurangan, peringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi atau sanksinya.

“Artinya Pemda dapat tetap melaksanakan tarif pajak yang lama sebelum berlakunya Undang-Undang ini dengan memakai pasal 101, tapi Pemda memerlukan dasar hukum yaitu Surat Edaran dari Mendagri” katanya.

Sebelumnya, Hotman mengatakan dari 8,6 juta followers miliknya di Instagram, sudah jutaan netizen mendiskreditkan Jokowi dan Capres Nomor urut 02 dengan memakai isu kenaikan pajak.

“Saya Pengacara Prabowo sudah 30 tahun, kenaikan pajak ini telah dipakai berbagai oknum  untuk menyalahkan Presiden RI dan juga (Paslon) 02, hati-hati menjelang pemilu, ini adalah isu paling hot dipakai pihak lawan” ucap Hotman.

Dalam pemberitaan Sketsindo sebelumnya, Menparekraf RI Sandiaga Salahuddin Uno membeberkan perkembangan terbaru soal tarif minimal pajak hiburan yang ditetapkan naik menjadi 40% dan paling tinggi 75% lewat Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Tadi sudah dirapatkan dan atas arahan bapak presiden, pemerintah daerah untuk memberikan insentif, sehingga tidak ada perubahan bagi pajak yang harus dibayarkan para pelaku usaha, termasuk UMKM,” ungkap Sandiaga Uno di Surabaya, Jumat, (19/1/24).

Lebih lanjut, Uno meminta masyarakat juga menunggu hasil dari judicial review di MK dan ini prosesnya masih berlangsung, diharapkan masyarakat, termasuk pelaku usaha tidak perlu terlalu khawatir, pemerintah akan membela kepentingan rakyat kecil, para pengusaha dan tidak akan terjadi gelombang PHK.

“Selain itu, dalam rapat pimpinan tersebut, Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian untuk menerbitkan instruksi agar pemerintah daerah tidak menaikkan pajak hiburan.” katanya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.