Jakarta, sketsindonews – Dalam Menyukseskan Program JKN-KIS sejak 1 Januari 2014, Indonesia telah mengimplementasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS), yang merupakan salah satu dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Cikal bakal jaminan kesehatan semesta berawal dari ide yang digagas oleh Menteri Kesehataan Professor G. A. Siwabessy di tahun 1968.
Cita-cita tersebut, mulai diwujudkan oleh Presiden RI ke-5 Megawati Soekarno Putri membentuk Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004.
Aturan itu kemudian dikuatkan oleh Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 24 Tahun 2011, sehingga lahirlah BPJS Kesehatan yang mengelola Program JKN-KIS.
Secara bertahap, Program JKN-KIS pun terus berkembang pesat hingga kini dan bergerak menuju cakupan semesta.
Melalui Program JKN-KIS setiap warga negara Indonesia mendapatkan akses dan jaminan saat mendapatkan
pelayanan kesehatan.
Dan sampai dengan saat ini, jumlah masyarakat yang telah mengikuti Program JKN-KIS hampir
mencapai 70% dari jumlah penduduk Indonesia.