“Indonesia Menggugat” Ditulis Bung Karno di Atas Kaleng Rombeng

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pada 16 Juni 1930, atau enam bulan setelah Bung Karno meringkuk di penjara Banceuy Bandung, Gubernur Jenderal Hindia Belanda Andries Cornelies Dirk de Graeff membacakan pengumuman penting.

“Sukarno akan dihadapkan di muka pengadilan dengan segera,” kenang Bung Karno menirukan pengumuman itu, dalam buku otobiografinya.
Maka, tak lama kemudian, ditetapkanlah jadwal: Bung Karno akan dihadapkan di muka pengadilan Belanda mulai 18 Agustus 1930. Hanya dalam waktu sebulan setengah, ia mesti menyusun pledoi atau pembelaan.

“Terlintas dalam pikiran saya bahwa menjadi kewajibankulah untuk mempersiapkan pembelaanku sendiri,” kata Bung Karno kepada Sartono, salah satu pembela di pengadilan, yang juga anggota PNI.

Para ahli hukum berlomba-lomba ingin membela Bung Karno yang menjadi tahanan sejak 29 Desember 1929, bersama tiga anggota PNI: Gatot Mangkupraja, Maskun dan Supriadinata.

“Tidak dengan bayaran. Dan memang tidak ada uang untuk membayar. Para pembelaku bahkan menanggung pengeluaran mereka masing‐masing,” kata Bung.Kepada Sartono, Bung Karno mengatakan bahwa pembelaannya nanti akan ditekankan pada persoalan politik dan kemanusiaan. Untuk segi hukum, Bung mempercayakan kepada pembelanya.

“Kita memerlukan getaran perasaan kemanusiaan. Inilah yang akan saya kemukakan,” kata Bung Karno

Sartono awalnya ragu dengan usulan Bung Karno. Menurut Sartono, isi pembelaan semacam itu tidak lazim dibacakan di pengadilan. Namun, Bung Karno tetap meyakinkan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.