Ini Alasan JIC Tidak Menyelenggarakan Shalat Fardhu Lima Waktu Berjamah ?

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) memutuskan penyelenggaraan shalat fardhu lima waktu berjamaah dan shalat-shalat sunnah tidak dilaksanakan dalam kondisi wabah Covid-19 untuk sementara waktu.

Untuk Shalat Jum’at dihimbau para jamaah untuk menggantinya dengan shalat dhuhur di rumah. Keputusan tersebut diambil melalui prosedur pengambilan keputusan berdasarkan metodologi pengambilan keputusan dalam Ushul Fiqh yaitu metode Tanqihul Manath berupa pengambilan dalil-dalil yang paling pas untuk masalah tersebut dengan memperhatikan fatwa-fatwa dan keputusan-keputusan otoritas di bidangnya.

banner 300x600

Selanjutnya metode Tahqiqul Manath yaitu penjelasan atau keterangan dari para ahli di bidangnya dan pejabat yang berwenang untuk mengetahui penyebaran Covid-19 secara faktual di sekitar Wilayah Jakarta Islamic Centre untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dalam hal ini pejabat wilayah yang dimintai keterangannya adalah Camat Koja dan lurah Tugu Utara, sedangkan ahli yang dimintai keterangan adalah Kepala Puskesmas Kecamatan Tugu Utara.

Keterangan yang diperoleh berdasarkan metode Tahqihul Manath ini adalah bahwa benar di daerah-daerah sekitar JIC yaitu Kelurahan Tugu utara, Tugu Selatan, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading Utara, Sungai Bambu, Sunter Agung, Rawabadak dan beberapa kelurahan di daerah sekitarnya telah terdapat penderita positif Covid-19.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.