Insiden Penabrak Sejoli Di Nagreg, Ini Tuntutan Panglima TNI

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Tiga oknum TNI AD yaitu, Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh dipastikan akan dituntut penjara seumur hidup karena menjadi tersangka penabrak sejoli di Nagreg yang jasadnya dibuang ke sungai.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menilai, tuntutan penjara seumur hidup merupakan tuntutan maksimal dalam pasal yang dikenakan yakni, pasal 340 KUHP.

banner 300x600

“Meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun demikian TNI memilih tuntutan seumur hidup” kata Andika kepada wartawan di Kantor Kemenkominfo di Jakarta, Selasa (28/12/21).

Jenderal bintang empat itu membeberkan, pihaknya terus mengumpulkan tim penyidik maupun oditur. “Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.