Intip Syarat dan Ketentuan Mudik Dengan Lion Air Group

oleh -1 Dilihat
oleh
Lion Air tipe pesawat Boeing 737-800NG lepas landas dari Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara pada beberapa waktu lalu (Juni 2019). Foto oleh: Rahmad Dwi Putra.
banner 468x60

Jakarta, sketsindonews – Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group melalui Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) domestik selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku periode: 20 April 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN).

Adapun persyaratan dan ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

banner 336x280

Serta, Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19)

“Lion Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19,” jelas Danang.

Dimana, dia memastikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan  serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat.

Dalam menjalankan operasional, lanjutnya Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.

“Selama pemberlakuan surat edaran tersebut, bahwa penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100%,” ujarnya.

Berikut ketentuan persyaratan dan ketentuan penerbangan yang berlaku periode: 20 April 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN).

– Usia 18 tahun ke atas yang sudah Vaksin ketiga (booster) tidak memerlukan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR

– Usia 18 tahun ke atas yang baru Vaksin kedua maka memerlukan hasil negatif RDT-ANTIGEN masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam

– dan untuk Usia 18 tahun ke atas yang baru Vaksin pertama memerlukan: RT-PCR hasil negatif masa berlaku 3 x 24 jam

– Sementara untuk calon penumpang dengan rentan usia 6-17 tahun cukup dengan sudah Vaksin kedua, maka tidak memerlukan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR.

– Untuk calon penumpang usia di bawah 6 tahun atau usia yang dikecualikan vaksinasi, maka tidak memerlukan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR, serta melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

– Terakhir untuk calon penumpang dengan kondisi Kesehatan khusus atai Penyakit komorbid, dimana calon penumpang belum atau tidak dapat vaksin, maka untuk mengikuti perjalanan membutuhkan hasil negatif RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam, serta surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(Eky)

banner 336x280

Tentang Penulis: Hengki

Pimpinan Perusahaan SketsIndo Juni 2016.

Tinggalkan Balasan