Jakarta, sketsindonews – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal (Irjen) Albertus Rachmad Wibowo untuk memerintahkan Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) AKBP Andi M. Ichsan menangkap pelaku pencurian sawit dan pengancaman melalui media IT yang dilaporkan pada 16 Februari 2022 silam.
“Karena bila tidak, tindakan abai Kapolres Tanjabtim mencederai program presisi Kapolri Listyo Sigit Prabowo” kata Sugeng kepada Sketsindo saat dihubungi, Rabu (9/3/22).
Sugeng menilai, para terduga pelaku yang tertangkap basah itu harus diproses.
“Polisi harus proses laporan tersebut itu wajib.” sambungnya.
Dia juga menambahkan, tidak mengetahui apakah ada oknum di belakang layar sehingga terduga pelaku berani mengancam pelapor.
“Saya tidak tahu. Kemungkinan besar adalah petugasnya malas melayani pengaduan masyarakat” ucapnya.
Sementara itu, Sugeng bilang, kasus ancaman kekerasan yang terjadi di daerah tidak bisa didiamkan, karena bila aparat polisi tidak melayani masyarakat sesuai arahan Kapolri, maka selain berpotensi menimbulkan ketidak percayaan masyarakat pada institusi Polri juga akan menimbulkan efek main hakim sendiri dengan saling bunuh.
“Apalagi dalam kasus tersebut muncul sentimen antar suku yanh sangat berbahaya untuk kondusifitas wilayah Tanjabtim” pungkasnya.
Dalam pemberitaan Sketsindonews.com sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Ridho Perasetia mengatakan, kedua pihak antara pelapor dan terlapor belum menunjukan bukti kepemilikan maupun penguasaan fisik dari Kebun tersebut.
“Dari kemarin penyidik saya minta sama kedua belah pihak mereka belum dapat menunjukkan dengan berbagai alasan” kata Ridho kepada Sketsindo saat dihubungi, Senin (21/2/22).
Disisi lain, RS (pelapor) membantah hal tersebut. Pasalnya, dirinya mengatakan sudah memberikan bukti kepemilikannya dengan lengkap.
“Saya sudah kasih ke pak Rusdan (penyidik), saya lengkapi lagi waktu saya di BAP waktu hari jumat tanggal 18 Februari 2022. Kalo saya gak punya bukti kepemilikan, apa dasar saya melapor kalo gak ada bukti kepemilikan.” kata RS kepada Sketsindo saat dihubungi, Selasa (22/2/22).
Kendati demikian, RS justru mempertanyakan pihak Polres lantaran penyidik tersebut bertanya terkait hutang piutang.
“Apa urusannya Polisi dengan hutang piutang, hutang piutang kan perdata, yang saya laporkan ini kan pidana, kenapa jadi mencampuri yang bukan tupoksi dari Kepolisian” tegasnya.
RS juga mencurigai adanya oknum di belakang layar yang ikut mengintervensi laporannya tersebut sehingga Polres Tanjabtim tidak berani bertindak apa-apa. (Fanss)