JPO Beriklan di Roxy Langgar Aturan, Bagaimana Satpol DKI !

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Spanduk reklame Wagub DKI Ariza Patria dengan logo partai penggusung begitu membentang sepanjang ukuran sekitar 8 meter di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di kawasan Roxy Mas meliputi antara Kelurahan Duri Pulo dan Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir.

Apakah reklame itu legal sesuai aturan reklame pada kawasan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) zona merah !

“Diketahui JPO merupakan fasilitas publik harus steril dari iklan promosi seperti Kawasan Jalan Sudirman, MH Thamrin, seperti pula JPO lain tidak dibolehkan untuk terpasang iklan apapun termasuk iklan pemerintah,” ucap Andrew (42) Penggiat Kota, Selasa (9/2/21).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.