Jakarta, sketsindonews – Kantor Hukum John L Situmorang & Patners dalam penanganan kasus hukum Tanah Warga kembali menjadi konriversi, ujar Jhon Sitomorang dalam rilisnya kepada sketsindonews.com. (27/7)
Menurutnya, kinerja Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta yang sangat buruk telah menimbulkan kerugian dan sekaligus menghilangkan hak klien kami, Ir. Donald BP Manurung, SE dalam pengurusan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dimiliki sejak tahun 1980.
Pihak klien kami mengalami kerugian dan kehilangan hak adalah akibat dari tindakan Kanwil BPN Prov DKI Jakarta menerbitkan Peta Bidang Tanah 165 / T/2005 tanggal 08-6-2005 atas nama pihak lain, terang Jhon.
Permohonan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) klien kami ditolak oleh Kantor BPN Jakarta Timur dengan alasan bahwa tanah klien kami telah masuk dalam Peta Bidang Tanah pihak lain yang diterbitkan oleh Kanwil BPN Prov DKI Jakarta.
Kami telah mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan telah dijawab oleh Kepala Kanwil BPN Prov DKI Jakarta dengan Nomor: 687/6-31.200/III/2017 tanggal 7-3-2017, kepada John L Sitmorang, SH, Kuasa Hukum Ir. Donad BP Manurung, SE, Perihal: Penjelasan penerbitan Peta Bidang Tanah No. 165/T/2005 tanggal 08-6-2005 atas nama PT. Finnusa Multy Karya yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahanan Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Alasan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peta Bidang tersebut bahwa persamaan lokasi terhadap kedua permohonan pengukuran tersebut sangat dimungkinkan, karena pada salah satu berkas perolehan PT. Finnusa Multy Karya tahun 2003 sumber perolehannya sama dengan perolehan Ir. Donald BP Manurung, SE yaitu Girik . 535 persil D.II. a.n Adih bin Saih dengan perincian sebagai berikut: ( fc. surat terlampir);
Inilah menjadi salah satu alasan, mengapa kami mengatakan kinerja Kanwi BPN DKI Jakarta sangat buruk, seandainya pun pernyataan mereka benar, dimana sumber perolehannya sama dengan Ir. Donald BP Manurung, SE dengan PT. Finnusa Multy Karya yaitu Girik. 535 persi D.II. a.n Adih bin Saih maka seharusnya tanah klien kami, Ir. Donald BP Manurung, SE masih tersisa 1100 M2 dan tidak hilang sama sekali atau segaja mereka hilangkan sebab tanah kien kami adalah seluas. 1760 M2 (seribu tujuh ratus enam puluh meter persegi) sementara tanah PT. Finnusa Multy Karya hanya seluas seluas 600 M2 ( enam ratus meter persegi).