Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono: ‘Uang dari Djoko Tjandra untuk Foya-Foya’

oleh
oleh
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono

Jakarta sketsindonews – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencician uang atas nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari tak lama lagi disidangkan ke Pengadilan Tipikot Jakarta.
Ia didakwa dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kemudian Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 15 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan Pasal 15 Jo. Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Hal tersebut diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/20) malam.

Menurutnya, Jaksa Sirna akan diajukan ke meja hijau dengan dakwaan komulatif yakni mengenai pasal tindak pidana korupsi dan pecucian uang atau TPPU.

“Jaksa PSM, akan diajukan sebagai terdakwa ke pengadilan tipikor Jakarta dengan Dakwaan Komulatif,” tulis Hari.

Hari menjelaskan perempuan bergelar doktoral itu, bersama Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di Kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

“Saat itu, Joko Soegiarto Tjandra setuju meminta agar Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung,” cerita dia.

Tujuannya kata Hari, agar pidana terhadap Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 Tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.