Home / Berita / Metropolitan / Kasus Dugaan Penggelapan Notaris, Polres Jakbar Masih Bungkam

Kasus Dugaan Penggelapan Notaris, Polres Jakbar Masih Bungkam

Jakarta, sketsindonews – Jhon Saud Damanik selaku Kuasa hukum Oki, korban dari dugaan penggelapan dari Notaris Ngadino menganggap laporan yang dibuatnya pada Bulan Maret 2022 lalu ditelantarkan oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat.

“Saya menilai Polisi tidak obyektif, tidak berani memproses Notaris ini, sampai sekarang updatenya juga gak ada kejelasan. Jangan-jangan gak berani menangkap si Notaris ini” kata Jhon kepada Sketsindo saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/11/22).

John menyampaikan, Notaris Ngadino telah mengakui menerima uang dari kliennya untuk mengurus peningkatan sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke sertifikat hak milik (SHM).

“Dia sudah mengakui kok, dan berjanji akan dikembalikan, tapi sampai detik ini belum ada sepeserpun dikembalikan ke kliennya” paparnya.

Lebih lanjut, Jhon mengatakan bahwa Notaris tersebut sudah pernah ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus yang sama (penggelapan) pada tahun 2016.

“Notaris ini udah pernah ditangkap di Polda tahun 2016. Kasusnya sama (penggelapan), si Notarisnya juga mengakui kok pernah ditangkap Polda, tapi kenapa gak berani proses? ada apa?” sambungnya.

Kemudian, lanjut Jhon, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 tahun 2009 penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Sementara itu, belum ada keterangan jelas dari Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce terkait kasus tersebut.

“Nanti saya cek” katanya kepada Sketsindo saat dihubungi pada Jumat (28/10/22).

Pasma juga mengatakan, dirinya telah memberikan arahan kepada Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Harris Kurniawan untuk memberikan tanggapan.

“Sebentar kasat reskrim akan hubungi untuk memberi penjelasan” kata Pasma.

Kendati demikian, sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang jelas dari Kasat Reskrim, Kompol Harris Kurniawan saat Sketsindo berusaha menghubungi.

Dalam Pemberitaan sebelumnya, Notaris atas nama Ngadino dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Berdasarkan surat laporan dengan nomor LP/290/B/III/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, Tanggal 29 Maret 2022 atas dugaan tindak pidana penggelapan pada (29/3/22).

Kuasa hukum Oki (korban), Jhon Saud Damanik mengatakan, pihaknya sudah bosan dengan janji-janji yang diberikan Ngadino kepada kliennya. Pasalnya, sudah satu setengah tahun tak kunjung menyelesaikan pekerjaannya, yakni peningkatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Awalnya Dia (Ngadino), menjanjikan proses tersebut satu bulan, tapi sudah satu setengah tahun belum dikerjakan sama sekali, kan sudah tidak benar kalau seperti itu” katanya kepada wartawan saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Selasa (29/3/22).

Untuk diketahui, Notaris Ngadino juga pernah ditangkap Polda Metro Jaya lantaran menggelapkan uang milik kliennya sekitar Rp. 1,5 miliar pada tahun 2016.

“Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dana milik korban yang diserahkan kepada tersangka selaku notaris untuk mengurus AJB (Akta Jual Beli),” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada, Jumat (39/1/2016).

(Fanss)

Check Also

Mitra Ganjar Siap Jadikan Ganjar Pranowo sebagai Presiden ke-8 RI

Dari Gedung Djoeang Jakarta lahir satu lagi organisasi masyarakat, yaitu Mitra Ganjar yang memberikan dukungan bagi Ganjar …

Watch Dragon ball super