Jakarta, sketsindonews – Jhon Saud Damanik selaku Kuasa hukum Oki, korban dari dugaan penggelapan dari Notaris Ngadino menganggap laporan yang dibuatnya pada Bulan Maret 2022 lalu ditelantarkan oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat.
“Saya menilai Polisi tidak obyektif, tidak berani memproses Notaris ini, sampai sekarang updatenya juga gak ada kejelasan. Jangan-jangan gak berani menangkap si Notaris ini” kata Jhon kepada Sketsindo saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/11/22).
John menyampaikan, Notaris Ngadino telah mengakui menerima uang dari kliennya untuk mengurus peningkatan sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke sertifikat hak milik (SHM).
“Dia sudah mengakui kok, dan berjanji akan dikembalikan, tapi sampai detik ini belum ada sepeserpun dikembalikan ke kliennya” paparnya.
Lebih lanjut, Jhon mengatakan bahwa Notaris tersebut sudah pernah ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus yang sama (penggelapan) pada tahun 2016.
“Notaris ini udah pernah ditangkap di Polda tahun 2016. Kasusnya sama (penggelapan), si Notarisnya juga mengakui kok pernah ditangkap Polda, tapi kenapa gak berani proses? ada apa?” sambungnya.