Jakarta, sketsindonews – Kasus penggusuran lahan warga RT 05, 07, dan 09 di wilayah RW 02, Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, terus bergulir walaupun ekesekusi itu menjadi pertentangan antara DPRD DKI dan Pemerintah DKI Jakarta.
Ternyata dalam kasus ini bukan saja menjelekan nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tanah sengketa itu ternyata sudah menjadi putusan pengadilan secara hukum.
Dalam penyusuran sketsindonews.com Gubernur DKI Basuki justru dalam persengketaan tanah warga, pemda DKI tidak akan ikut mencampuri, karena itu bukan tanah pemda DKI Jakarta. Maka berundinglah, Ahok pun melarang adanya penggusuran, namun karena itu sudah putusan pengadilan maka harus di jalankan, pemda juga jangan ikut jadi centeng tuan tanah.
Sementara pengamat perkotaan Amir Hamzah, kamis (25/8) menuturkan, jika itu sudah merupakan putusan pengadilan maka pelaksanaan penertiban itu harus di laksanakan sesuai dengan putusan pengadilan.
Jika tidak, tentunya menjadi penghinaan buat lembaga pengadilan yang sudah menjadi putusan.
“Tentunya pemda berlaku untuk di minta dalam pengamankan hasil putusan PN , itu sah saja. Walau berimplikasi pada masalah sosial,” tutup Amir. (*)