Home / Hukum dan Kriminal / Kasus Mangkrak 8 Bulan, Kasat Reskrim Dikonfirmasi Wartawan Malah Diblokir, Eehh Kapolresnya Cuek

Kasus Mangkrak 8 Bulan, Kasat Reskrim Dikonfirmasi Wartawan Malah Diblokir, Eehh Kapolresnya Cuek

Jakarta, sketsindonews – Polres Metro Tangerang Kota dianggap masuk angin dalam menangani kasus dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) tanah dan bangunan di kawasan Tangerang. Pasalnya, kasus tersebut mangkrak 8 Bulan terhitung dari tanggal 24 Januari 2022 silam.

Berdasarkan laporan polisi nomor : TBL/B/155/I/2022/PMJ/Restro Tangerang Kota tanggal 24 Januari 2022, atas nama pelapor Betty Agustina Sagala, Sketsindo berusaha menghubungi Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol Mobri Cardo Panjaitan melalui pesan singkat, namun nahas pesan tersebut hanya dibaca dan setelahnya diblokir.

Kemudian, Sketsindo menghubungi Kapolres Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, akan tetapi tidak ada kejelasan dari Kapolres tersebut.

Kasus ini bermula saat pelapor melaporkan Flores Sagala dan oknum Notaris atas nama Windya Achyanie. akan tetapi, menginjak bulan kedelapan, Polisi masih belum berani melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap terlapor, dengan alasan masih mengambil warkah dari BPN Tangerang yang belum bisa diambil selama kurun waktu delapan bulan.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, para Kapolres harus mampu meredam berita viral yang ada di daerah masing-masing. Agung mewanti-wanti jangan sampai berita viral di daerah menjadi isu nasional.

“Pemimpin diharapkan mampu meredam isu ketika ada permasalahan di wilayahnya, sehingga tidak menjadi isu nasional atau viral. Tadi Pak Wakapolri sudah menyinggung hal ini, jadi segera diredam, segera diklarifikasi. Kalau perlu minta maaf, minta maaf, sehingga tidak viral,” kata Agung.

Agung menjelaskan para kasatwil dan kapolres harus langsung memberi klarifikasi mengenai pemberitaan yang viral. Agung juga menyampaikan pesan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, di mana para kapolres harus melakukan visit media.

Terakhir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada semua jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Misalnya, peredaran narkoba, pungutan liar (pungli), pertambangan ilegal hingga penyalahgunaan BBM dan LPG.

“Sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota (polisi) dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat (juga harus ditindak),” tutur Sigit.

Sigit pun meminta kepada seluruh jajaran untuk memiliki komitmen yang sejalan terkait dengan hal tersebut.

Menurutnya, hal itu dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri untuk menjadi lebih baik dan meraih kembali kepercayaan publik ke depannya.

“Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot,” ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

“Demikian juga di Mabes (Polri). Tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga,” sambungnya.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang jelas dari pihak Polres Tangerang Kota.

(Fanss)

Check Also

Webinar Kepemimpinan Hakim Perempuan dan Peningkatan Keragaman di Peradilan, Ini Pesan Ketua MA …

Untuk mewujudkan peradilan yang inklusif tidak cukup sebatas dilakukannya penyesuaian terhadap layanan atau aksesibilitas di …

Watch Dragon ball super