Kasus Mangkrak 8 Bulan, Kasat Reskrim Dikonfirmasi Wartawan Malah Diblokir, Eehh Kapolresnya Cuek

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Polres Metro Tangerang Kota dianggap masuk angin dalam menangani kasus dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) tanah dan bangunan di kawasan Tangerang. Pasalnya, kasus tersebut mangkrak 8 Bulan terhitung dari tanggal 24 Januari 2022 silam.

Berdasarkan laporan polisi nomor : TBL/B/155/I/2022/PMJ/Restro Tangerang Kota tanggal 24 Januari 2022, atas nama pelapor Betty Agustina Sagala, Sketsindo berusaha menghubungi Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol Mobri Cardo Panjaitan melalui pesan singkat, namun nahas pesan tersebut hanya dibaca dan setelahnya diblokir.

Kemudian, Sketsindo menghubungi Kapolres Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, akan tetapi tidak ada kejelasan dari Kapolres tersebut.

Kasus ini bermula saat pelapor melaporkan Flores Sagala dan oknum Notaris atas nama Windya Achyanie. akan tetapi, menginjak bulan kedelapan, Polisi masih belum berani melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap terlapor, dengan alasan masih mengambil warkah dari BPN Tangerang yang belum bisa diambil selama kurun waktu delapan bulan.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, para Kapolres harus mampu meredam berita viral yang ada di daerah masing-masing. Agung mewanti-wanti jangan sampai berita viral di daerah menjadi isu nasional.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.