Jakarta, sketsindonews – Hasil diskusi publik Network For East Asian Studies (NSEAS) yang di hadiri para pengamat hukum dan politik di Ruang Anggrek Hotel Alia Cikini Jakarta persolan penanganan kasus Meikarta banyak beragam pemdapat dalam penangan kasus ini tetus menjadi sorotan publik.
Salah satunya Pengacara senior Evan Gomez menilai, proyek hunian Meikarta yang dibangun Lippo Group di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, mengandung unsur kejahatan yang luar biasa, sehingga tak pantas untuk dilanjutkan dalam proyek ini.
“Ada kejahatan yang luar biasa dan perampokan dalam pembangunan proyek Meikarta, sehingga proyek itu harus dihentikan dan disita,” katanya dalam dialog bertajuk ‘Kasus Meikarta, Ujian Berat Bagi Independensi KPK’ di Cikini, Jakarta Pusat,(21/11)
Ia menjelaskan, kejahatan luar biasa tersebut dilakukan saat Lippo membebaskan lahan warga seluas 500 hektare pada 1990-an yang dilakukan dengan tidak mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Tanah itu dibeli dengan harga Rp 2.500 hingga Rp 50.000/M2 melalui calo, dan setelah digarap menjadi Proyek Meikarta, dijual dengan harga Rp 7 juta hingga Rp12 juta/M2,” katanya.
Soal perampokan, ia menjelaskan, Lippo bekerja sama dengan BNI untuk menyalurkan kredit kepada nasabah bank itu yang berniat membeli properti di Meikarta.
“Tapi setelah BNI mengucurkan kredit hingga Rp50 miliar, proyek itu ternyata belum memiliki izin, sehingga kredit yang telah dikucurkan bisa dianggap sebagai kredit bodong,” katanya.