Home / Hukum dan Kriminal / Kasus Nurhayati, Polri : Hari Ini Akan Gelar Perkara

Kasus Nurhayati, Polri : Hari Ini Akan Gelar Perkara

Jakarta, sketsindonews – Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.

Pasalnya, kasus tersebut ramai di perbincangkan di publik. Nurhayati, selaku pihak yang memberikan informasi terkait adanya dugaan korupsi justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri di Biro Wassidik,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/2/22).

Jejaring media sosial sempat dihebohkan oleh video berisi pengakuan seorang perempuan atas nama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan atau Kaur Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pihak pemberi informasi yang membantu pengungkapan kasus korupsi itu.

“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya. Di ujung akhir Tahun 2021 saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam video tersebut.

Nurhayati pun mempertanyakan letak perlindungan atas nama pelapor dan saksi yang ia lakukan. “Uang itu tidak pernah sampai ke rumah saya, satu detik pun, hampir dua tahun waktu saya tersita untuk mengungkap kasus korupsi ini,” ucapnya.

Menanggapi pernyataan Nurhayati, Polres Cirebon Kota kemudian menggelar konferensi pers.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Mako Polres Cirebon Kota tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menjelaskan kasus ini berawal dari informasi BPD Citemu dan sumber informasi lainnya.

“Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi (Kuwu Desa Citemu) terhadap penggunaan anggaran APBDes Tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020,” katanya, Sabtu (19/2).

(Fanss)

Check Also

Pelaku Penusukan Ditangkap, Penglola Pasar Tasik Apresiasi Kinerja Kepolisian

Tidak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku penusukan di Pasar Tasik, Cideng, Jakarta …

Watch Dragon ball super