Kasus Penamparan Buruh, Seharusnya Walikota Bertindak Bijak

oleh
oleh

Selanjutnya pada 18 Oktober 2012, aparat kepolisian bukan menengahi keributan antara massa aksi dan pihak manajemen tetapi terkesan membiarkan dan ikut melakukan pemukulan.

Selanjutnya yang terbaru pada 09 April 2017 lalu, melakukan penamparan terhadap Sekjen GSBI Emelia Yanti Siahaan.

“Dari rentetan kejadian diatas adalah wajar ketika dalam salah satu point rekomendasi ILO meminta “pemerintah melakukan investigasi atas penggunaan tenaga paramiliter dan aparat pada saat pembubaran aksi buruh PDK,” jelasnya.

Dan untuk menanggapi perlakuan aparat terhadap buruh tersebut, Kokom menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini telah mengambil langkah-langkah hukum, yakni: Sudah BAP di Provost Propaam Polda Metro Jaya tanggal 12 April 2017; Melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 11 April 2017; Melaporkan ke Komnas Perempuan tanggal 12 April 2017; Melapokan ke Kompolnas tanggal 17 April 2017; Melaporkan ke Komnas HAM tanggal 17 April 2017.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.