Kasus PRT, Riesqi: Putusan Abaikan Surat Komnas Perempuan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus penganiayaan terhadap seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan agenda putusan, Selasa (20/2).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wendra Rais tersebut, terdakwa yang merupakan mantan majikan korban diputuskan dengan hukuman 3 bulan penjara, korform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 bulan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.