Kasus Saracen, MUI: Perbuatan Tersangka Tidak Dibenarkan Secara Syariah

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – MUI memberikan apresiasi kepada Polri yang telah berhasil meringkus tiga tersangka terkait kasus sindikat saracen yang menyebarkan ujaran kebencian atau hate-speech dan SARA.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi dalam rilisnya senin (28/8) menjelaskan bahwa sindikat saracen adalah kelompok yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial dengan membuat propaganda di media sosial melalui meme-meme bermuatan kebencian dan SARA. “Kemudian meme-meme tersebut disebar ke grup-grup baru yang dbuat oleh tersangka,” ucapnya.

Perbuatan tersangka disamping bertentangan dengan hukum positif, katanya juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya. Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.