Kasus Sianida, Hari ini Jaksa akan Membacakan Tuntutan

oleh
oleh

Dimana, Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” (eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.