Kebijakan Kemenkeu Terkesan Tidak Serius

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melakukan revisi mengenai batasan saldo akun rekening yang secara otomatis dapat dilaporkan dari perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebelumnya ditetapkan batas saldo untuk rekening perbankan paling sedikit Rp 200 juta bagi orang pribadi, sekarang menjadi Rp 1 miliar.

banner 300x600

Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo berpendapat, untuk kesekian kali pemerintah selalu terlihat tidak berpikir panjang dalam membuat suatu peraturan. “Dikeluarkan tanpa pikir panjang, kalau tidak dibatalkan, ya direvisi,” ujar Donny di Gedung Parlemen Senayan, Kamis (8/6).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.