Kebijakan Mendukung Kemaritiman, Syarat Mutlak Kedaulatan NKRI

oleh
oleh

Batam, sketsindonews – Dalam rangka menyongsong Munas VIII DPP LDII, 8-10 November 2016, Provinsi Kepri Adakan FGD, Kemaritiman. Thema ini dianggap relevan karena Negara Indonesia yang memiliki 5,8 juta km2 wilayah laut dengan garis pantai 95.181 km dan zona ekonomi eksklusif seluas 2,7 km2, merupakan salah satu negara dengan wilayah maritim terluas.

Sementara Kepri sendiri memiliki luas 252.601 km2 (menurut Pemerintah Pusat) dengan 95% merupakan lautan, sedangkan 5%-nya adalah daratan. Bisa dikatakan Kepri merupakan provinsi dengan banyak kepulauan.

Untuk itu diperlukan peningkatan teknologi, sarana-prasarana, dan pengembangan SDM di bidang kemaritiman dimulai dari pengembangan budi daya kelautan, eksplorasi, hingga pertahanan, demikian ungkap Ketua DPW LDII Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat membuka focus group discussion di Graha Pena Batam, Kepri, 6 oktober 2016.

Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood menitikberatkan pada masalah ekonomi para nelayan yang masih dirasa kurang. “Dulu, peluat Kepri ini cukup baik ekonominya, karena mereka mengalami pasar bebas di wilayah Kepri. Uang dollar pun mudah didapat. Tapi sekarang sulit. apalagi masih kurangnya teknologi kemaritiman di wilayah ini. Maka diperlukan kebijakan-kebijakan yang mendukung peningkatan teknologi maritim. Saya berharap, teman-teman anggota legislatif dapat lebih aktif mendorong kebijakan terhadap perlindungan nelayan, peningkatan kesejahteraan nelayan, hingga pertahanan kedaulatan NKRI. Tidak bisa dipungkiri, nelayan-nelayan Kepri kalah bersaing nelayan-nelayan dari wilayah lain, sehingga diperlukan peningkatan ilmu kemaritiman bagi warga Kepri.”

Dewan Pakar ICMI Ir. H. Prasetyo Sunaryo, MT., menuturkan, Putusan PCA yang meneguhkan  UNCLOS sebagai hukum internasional di wilayah kelautan, maka hak nelayan tradisional Indonesia telah ternaungi, dalam konteks negara kepulauan (archipelagic state). Indonesia yang dalam UNCLOS sudah jelas dinyatakan sebagai negara kepulauan (archipelagic state) mempunyai hak ZEE dalam pengelolaan perikanannya.

Dengan demikian menyangkut pengelolaan perikanan di zone ZEE di perairan Natuna, merupakan hak sepenuhnya negara Indonesia. Bagi negara lain yang ingin melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEE diperairan Natuna harus melakukan perjanjian bilateral dulu dengan Indonesia. Inilah kaidah pergaulan internasional yang berlaku dalam persoalan perikanan didaerah ZEE bagi sebuah negara yang telah dinyatakan sebagai arcipelagic state(negara kepulauan).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.