Kejagung Akan Segera Lakukan Banding Terkait Putusan Heru Hidayat

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melakukan perlawanan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus korupsi PT. Asabri, Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah disebabkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar yakni mencapai Rp. 39,5 triliun (kasus PT. Jiwasraya dan PT. Asabri).

Leonard merinci, kerugian PT. Asuransi Jiwasraya menimbulkan kerugian negara mencapi Rp. 16,7 triliun dan kerugian PT. Asabri mencapai Rp. 22,78 triliun.

“Putusan sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya, terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup sementara dalam perkara PT Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa tidak divonis pidana penjara,” kata Leonard dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, Rabu (19/1/22).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.