Kejagung Diam-Diam Terbitkan SP3 Dugaan Korupsi Minahasa Utara

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Agung RI dibawah kepemimpinan HM Prasertyo kala itu, ternyata diam-diam telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dugaan korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara.

Hal tersebut tersingkap dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 4/Pra.Pid/2019/PN.Mnd tanggal 8 April 2019 antara Rolly Wenas sebagai Pemohon melawan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Jaksa Agung RI sebagai Termohon 1 cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai Termohon 2.

banner 300x600

Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Imanuel Barru pada Senin 8 April 2019, disebutkan “Menyatakan secara hukum Termohon 1 dan Termohon 2 telah melakukan tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah secara diam-diam dan melawan hukum karena tidak diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang Minahasa Utara tahun anggaran 2016. Karena hingga kini tidak terdapat adanya Tersangka lain, selain yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam korupsi dugaan pemecah ombak,” kata Hakim Imanuel Barru dalam salinan putusan yang diperoleh sketsindonews.com Selasa (14/01/20).

Pengadilan Negeri Manado juga menyebutkan agar kejaksaan segera menetapkan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, mantan Kapolresta Manado Rio Permana, Decky Lengkey, Mario Rompis serta Alex Panambunan sebagai tersangka

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.