Home / Hukum dan Kriminal / Kejagung Diam-Diam Terbitkan SP3 Dugaan Korupsi Minahasa Utara

Kejagung Diam-Diam Terbitkan SP3 Dugaan Korupsi Minahasa Utara

Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Agung RI dibawah kepemimpinan HM Prasertyo kala itu, ternyata diam-diam telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dugaan korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara.

Hal tersebut tersingkap dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 4/Pra.Pid/2019/PN.Mnd tanggal 8 April 2019 antara Rolly Wenas sebagai Pemohon melawan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Jaksa Agung RI sebagai Termohon 1 cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai Termohon 2.

Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Imanuel Barru pada Senin 8 April 2019, disebutkan “Menyatakan secara hukum Termohon 1 dan Termohon 2 telah melakukan tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah secara diam-diam dan melawan hukum karena tidak diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang Minahasa Utara tahun anggaran 2016. Karena hingga kini tidak terdapat adanya Tersangka lain, selain yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam korupsi dugaan pemecah ombak,” kata Hakim Imanuel Barru dalam salinan putusan yang diperoleh sketsindonews.com Selasa (14/01/20).

Pengadilan Negeri Manado juga menyebutkan agar kejaksaan segera menetapkan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, mantan Kapolresta Manado Rio Permana, Decky Lengkey, Mario Rompis serta Alex Panambunan sebagai tersangka

Uniknya Jaksa Agung Muda bidang tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman pun dibuat ambigu dalam mengambil sikap soal kasus Vonnie.

Bahkan mantan Kajati DKI Jakarta itu berdalih kewenangan untuk melakukan penuntutan atau melimpahkan perkara Vonnie ke Pengadilan Tipikor Manado ada di Kejaksaan Tingggi Manado. “Silahkan tanya ke Manado,” kata Adi Toegarisman, Senin (13/01/20) malam.

Padahal sketsindonews.com sempat bertemu dan bertanya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muh Iqbal Arief, seusai menghadap Jampidsus Adi Toegarisman.

Namun ia tidak menjawab pertanyaan yang diajukan sketsindonews.com. “Nanti saja saya kembali lagi (ke gedung bunda, red).” ujar dia sambil berlalu, Senin 13 Januari 2020 siang.

Sekedar untuk diketahui pada 2 Juli 2018, pengadilan setempat telah memvonis terhadap ketiga terdakwa kasus pemecah ombak yaitu Steven Solang (44) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 3,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsidair satu bulan kurungan.

Kemudian Terdakwa Rosa Tindajoh (54) yang menjabat kala itu, Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016 divonis 3,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan.

Sedangkan Robby Moukar (47), Direktur Manguni Makasiouw Minahasa sebagai pelaksana proyek divonis 2,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan penjara.

Robby juga dikenai uang pengganti Rp 87 juta, dan bila hingga batas waktu yang ditetapkan uang pengganti tersebut tidak bisa dipenuhi terdakwa Robby, ditambah dua bulan kurungan.

(Sofyan Hadi)

Check Also

Tangkis Dakwan Jaksa, AS Terdakwa Kasus Perintangan Korupsi Tambang Ajukan Eksepsi

Amel Sabara (AS) terdakwa kasus dugaan perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus …

Watch Dragon ball super