Jakarta, sketsindonews – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan penyidikan terhadap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah dilakukan sejak 15 April 2021.
Munarman sendiri ditangkap dalam kasus dugaan terorisme enam hari setelah 12 hari proses penyidikan berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) itu sudah diterima bidang pidana umum pada 21 April 2021.