Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Agung melalui Direktorat HAM Berat Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), mengembalikan berkas perkara penyelidikan HAM dalam peristiwa di Paniai Papua kepada Komnas HAM selaku penyelidik, Kamis (19/3/20).
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum), Kejaksaan Agung, Dr Hari Setiono dalam keterangan resmi yang diterima sketsindonews.com, Jumat (20/3/2020) sore.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Rabu 12 Februari 2020 Komnas HAM dengan surat pengantar Nomor : 003/TPPH/PAPUA/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat atas peristiwa di Koramil Eranotali Paniai Provinsi Papua yang terjadi pada tanggal 7 – 8 Desember 2014.