Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaunching 42 Rumah Restorative Justice (RJ) secara daring.
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, ini merupakan arahan dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.