Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri Sragen Jawa Tengah berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp2 miliar lebih dari RW, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan sentra operasion komer (OK), di RSUD dr Soehadi Prijonegoro, Rabu (04/03/20) siang.
Dana yang berhasil diamankan itu berasal dari RW, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara, berdasarkan perhitungan BPKP perwakilan Jateng.