Kemenkumham Hentikan Sementara Pembebasan Napi di Tengah Covid – 19

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Akhirnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghentikan sementara kebijakan pembebasan narapidana dan anak di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Keputusan itu diambil setelah kebijakan pembebasan narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi menuai berbagai kritik dari berbagai kalangan.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono menyatakan pihaknya sepakat dengan usulan dari berbagai pihak termasuk DPR untuk menghentikan sementara pembebasan narapidana. Namun, ditekankan Bambang, kebijakan pembebasan narapidana itu awalnya diambil atas dasar pandangan dari berbagai pihak pula, tuturnya.

“Setuju, dihentikan. Sebelum mengambil keputusan, Pak Menteri juga meminta pandangan dari berbagai pihak, termasuk Presiden,” kata Bambang saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (15/4)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.