Kementerian Hukum dan HAM Tunda Pelayanan Sidang

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Kementerian Hukum dan HAM RI pada Unit Teknis Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat melayangkan warkat terkait pencegahan virus korona (Covid 19), kepada para kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Surat itu bernomor W10. PAS.PAS9.PK.01.01.01 yang diteken Kasi Pelayanan Tahanan, Pance Daniel pada 17 Maret 2020. Ditembuskan kepada Dirjen Pemasyarakatan, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.