Kenapa Johar Baru Kumuh, Intruksi Gubernur Melempem

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kenapa wilayah Johar Baru Kota Jakarta Pusat dengan segala atribute negatif kerap muncul, di tambah  dengan permasalahan penataan kawasan yang tak pernah tuntas.

Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya berkutat penanganan yang instans (tidak komprehensif-red) secara terintegrasi melalui sarana perubahan penataan kawasan wilayah dengan perubahan Rencana Tata Ruang yang berimplikasi secara ekonomi.

Menurut Sekretaris Kecamatan Johar Baru M.Faqih saat di temui sketsindonews.com di kantornya, Jum’at (15/7) menjelaskan, Hal tersebut disebabkan karena ketidakpahaman akan dasar surat Intruksi Gubernur Provinsi  DKI Jakarta No. 65 Tahun 2016 Tentang Percepatan Penanganan Permasalahan Sosial Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Johar Baru.

Menurutnya rapat-rapat koordinasi hanya pada tataran luar saja tapi implementasi Ingub tersebut tidak jelas, karena tidak adanya Master Plan sebagai pijakan akhirnya itu menjadi mubazir.

“Kalo ada Master Plan yang membuat artinya ini ada dasar bagaimana wilayah Johar Baru menjadi kawasan paru-paru Kota Jakarta,” kata Faqih.

Jakarta merupakan Pusat Jasa dan Perdagangan yang sudah pasti perubahan itu akan merdampak signifikan baik untuk warga maupun pemerintah DKI secara makro.

“Dinas Penataan Kota dan Bapeda DKI sebagai leading sector sudah harus mempunyai kesamaan yang sama menjadikan sebuah  blue print bagi pelaksanaan SKPD/UKPD dalam menciptakan perubahan pemberdayaan maupun perubahan tata ruang yang di kerjakan oleh unit terkait,” paparnya.

Dari mulai permasalahan sosial, alternatif solusi sudah terangkum dalam Master Plan sehingga penataan kawasan Johar Baru sesuai dengan Ingub No.65 Tahun 2016 benar dapat terjadi dengan perubahan secara sosiologis, ekonomi dan geogerafis  melalui perubahan kawasan wilayah yang terukur.

“Jika terjadi pengaturan pembangunan Penataan Kota  ini, maka sudah pasti tingkat masalah sosial, kekinian, kepadatan penduduk, kemiskinan, kriminalitas dan kwalitas manusia menjadi lebih bermartabat,” ujarnya.

“Dimana 1/3 pada sector perumahan, 1/3 kawasan ekonomi bisnis, dan 1/3 menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Ruang Publik sarana lain bagi kepentingan umum Kesehatan dan Sekolah,” tambahnya.

Sementara itu, pengamat Perkotaan Amir Hamzah saat di singgung mengenai Ingub mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak banci dalam menyikapi Ingub ini yang sudah menjadi dasar pijakan dalam menata kawasan Johar Baru secara keseluruhan.

“Jika persoalan pembiyaan dalam menata kawasan Kota yang berkembang maka Pemprov sudah harus melibatkan peran stake holder dan swastanisasi sehingga percepatan permasalahan sosial ekonomi pembangunan dapat terealisasi secara baik,” tuturnya.

Menurutnya, ini sudah menjadi tanggung jawab Asisten Gubernur Bidang Kesra dalam membidangi pelaksanaan Ingub tersebut.

‌”Kawasan itu sudah harus di rubah pada segi peningkatan kwalitas pemberdayaan pada pembangunan yang vertical bukan horizontal karena sudah pada batas tingkat yang super kumuh,” jelasnya.

Jika penataan di bangun baik  oleh sisi pemerintah serta swasta, dijelaskan maka masyarakat pun akan berdampak positif yang di untungkan oleh pasar karena ada dimand dari efek itu.

“Otomatis masyarakat punya income dan memperluas tenaga kerja serta kwalitas Kesehatan karena masyarakat sejahtera, Karena di perubahan kawasan  itu akan muncul Perumahan, Kantor, Hotel, Apartement, Mall serta Ruang Publik bagi kepentingan masyarakat yang di biayai oleh swasta atau pengembang, serta pemerintah akan peningkatan beratus kali lipat pendapatmu dari sektor pajak baik HGB, pajak hiburan, Hotel, restoran serta usaha masyarakat akan lebih legal karena ijin usaha tersebut,” Pungkasnya. (nan)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.