Ketua JPM ; Desak Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Dinas Kehutanan DKI 22 Milyar, Bareskrim Belum Tuntaskan Kasusnya

oleh
oleh

Jakarta Procurement Monitoring ( JPM ) telah menyampaikan informasi tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Lahan berdasarkan SHGB sebesar Rp. 22 Milyat oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta kepada Bareskrim Mabes Polri tertanggal 22 Oktober 2018 yang saat itu dijabat oleh KomJend ( Pol ) Bapak Arief Sulistyanto sebagai KaBareskrim Mabes Polri.

Dengan data Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pengadaan Lahan Nomor. 00483/SPP/1.08.035/VII/Tahun 2017 untuk dipergunakan membayar kepada Benny Basuki Effendy untuk biaya pengadaan tanah taman di Jl. Mayjen Soetoyo Rt. 003 – RW 01 Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur dengan SHGB No. 13 (676M2) dan SHGB No. 14 (582M2) sebesar Rp. 22.864.260.000,-.

Terindikasi masa berlaku SHGB tersebut sudah berakhir Hak nya dan Mempertanyakan apa dasar Hukum dan Anggaran yang jadi acuan pihak Dinas Kehutanan DKI Jakarta menentukan nilai Aprasialnya Rp. 18.030.000,-/M2 padahal nilai NJOP nya saat itu Rp. 16.155.000,-/M2, jelas Ivan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.