Jakarta, sketsindonews – Dwi Putra Budianto selaku kuasa hukum terdakwa Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) Ernawati Simbolon menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menerapkan salah satu point dari amar putusan.
” Jaksa menggunakan Amar putusan nomor 2, dan kami masih menanyakan waktu banding bersama Kasasi pun dari Kejaksaan masih menanyakan tentang putusan yang sedang dijalankan mau ikut putusan seperti apa dan bagaimana,” ujar Dwi saat mendampingi Ernawati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (05/8/19).
Untuk itu, Dwi mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan tim dari terdakwa yang sebelumnya telah di jemput oleh JPu, yakni Matheus Mangentang.
“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan tim hukum Mathius, tim gereja dan lainnya. Pasalnya perkara ini sudah lama sedangkan putusan terakhir Mathius tetap tahanan kota,” katanya.
Adapun langkah yang kemungkinan ditempuh, menurut Dwi adalah Peninjauan Kembali (PK) serta Praperadilan. “Praperadilan itu tentang penahanannya kalau kasus itu nanti akan di PK,” terangnya.
Sementara Handri selaku JPU yang menangani kasus tersebut meyakini bahwa langkah penahanan kedua terdakwa sudah tepat.
Namun, Handri mengakui bahwa ada perdebatan terkait perbedaan penafsiran terhadap bunyi putusan. “Kita hanya tetap melaksanakan bunyi putusan point dua. Mereka semua memahami posisi masing-masing,” jelasnya.
“Kita sudah yakin,” tambahnya menegaskan.
Untuk kedatangan Ernawati Simbolon ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) untuk menyerahkan diri, kata Handri sangat kooperatif.
“Kita tidak perlu ini (jemput-red) kita sangat menghargai sekali kerja sama mereka dan akhirnya kita bisa melaksanakan eksekusi kedua terpidana ini,” ujarnya.
Pengaruh Terhadap GKSI
Menanggapi penahanan kedua terdakwa Yakni Rektor STT Setia Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia Ernawati Simbolon, menurut perwakilan Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI), Willem Frans Ansanay memastikan bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap GKSI.
“Ketua sinode versi kita ga ada masalah
Kalau versi mereka bermasalah,” jelas Frans saat dihubungi, Senin (05/8/19) malam.
Secara singkat Frans menjelaskan bahwa, GKSI saat ini terbagi dua versi, yakni Versi Taman Mini yang Ketua Sinodenya adalah Margio dan untuk Versi Daan Mogot Ketua Sinodenya adalah Matheus Magentang.
“MM selaku ketua sinode Gereja Kristen Setia Indonesia sejak tahun 1988 berdirinya GKSI sampai 2015 sebetulnya beliau sudah dinonaktifkan sebagai Ketua sinode, karena kekuasaan yang cukup lama dan ada banyak persoalan yang terjadi, dimintai pertanggungjawabannya tapi yang bersangkutan selalu memghindar,” terangnya.
“Salah satu masalah yang paling krusial adalah dalam kontek penerbitan ijazah PGSD yang diseleggarakan tanpa memkliki izin resmi dari Kementerian Pendidikan,” pungkasnya.
(Eky)






