Kewenangan Baru Bawaslu Perlunya Partisipatif Publik Pilkada DKI

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta,sketsindonews – Bawaslu DKI dalam kewenangan penanganan pelanggaran pemilu kini diperluas dengan upaya pengawasan partisipatif publik dalam Pilgub DKI 2017, hal ini terkait dengan UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilikada.

Menurut pimpinan Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri Bidang Hukum dan Penanganan dalam paparannya mengatakan, penanganan pelanggaran pemilukada DKI yang masuk dari pengaduan masyarakat sebanyak 37 pengaduan, mereka kebanyakan langsung kepada pihak Bawaslu DKI dengan asumsi mereka berharap untuk dapat diselesaikan secara cepat, tukasnya di sela sosialisasi Kewenangan Baru Bawaslu Terkait UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilikada, di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara. (03-02-2017)

banner 300x600

IMG_20170203_201616

Menurutnya, ada temuan sebanyak 68 laporan di wilayah dari 105 pengaduan yang masuk di Bawaslu DKI. Namun demikian ada juga yang tidak masuk pada katagori pelanggaran pemilu setelah adanya kajian dan analisa kasus laporan tersebut dinyatakan tak ada pelanggaran.

Dari 53 pelanggaran kami ternyata ada keterkaiatan dengan pelanggaran administratif, pelanggaran pidana serta pelanggaran sengketa, ujar Jufri.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.