Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Kinerja KPK Vakum, Presiden Jokowi Turut Campur

2.1K pembaca

Jakarta, sketsindonews-  Pasca diumumkannya penyerahan mandat oleh Ketua KPK Agus Rahardjo pada Jumat (13/9) sore, kepada Presiden Jokowi. Membuat legalitas para pimpinan KPK secara yuridis saat ini vakum, karena tidak mungkin Presiden Jokowi bisa melaksanakan tugas-tugas pimpinan KPK.

Hal tersebut disampaikan mantan Komisioner Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Selestinus Sabtu (14/9) kepada sketsindonews saat diminta tanggapan terkait pernyataan sikap Agus Rahardjo cs, punggawa anti korupsi.

Menurut Petrus,  saat ini KPK telah kehilangan lima orang pimpinannya karena sikap Agus Rahadjo sebagai pimpinan KPK mengembalikan mandatnya kepada Presiden.

Gambar

“Sebab mengembalikan mandat itu identik dengan “berhenti” dari pimpinan KPK karena mengundurkan diri,” kata dia.

Petrus menilai, permasalahannya sekarang adalah tindakan berhenti secara serentak dan secara kolektif, jelas tidak prosedural bahkan merupakan tindakan “pemboikotan” atau insubordinasi.

“Karena cara menyampaikan berhentinya itu semestinya tidak dilakukan melalui konferensi pers, sehingga mekanisme pengembalian tanggung jawab pimpinan KPK kepada presiden dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini jelas memberi pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik,” tuturnya

Implikasi hukumnya, lanjut dia, adalah bahwa terhitung sejak sore hari tanggal (13/9), KPK sebagai lembaga negara berada dalam kekosongan pimpinan, berada dalam kevacuman penyidik dan penuntut umum serta terlebih-lebih KPK berada dalam kekosongan penanggung jawab tertinggi.

“Dengan terjadinya kekosongan pimpinan KPK, maka kini KPK hanya memiliki dua komisioner yang masih eksis. Sikap pimpinan KPK ini sungguh memalukan, karena sebagai pimpinan lembaga negara yang super body, ternyata lima orang pimpinan KPK ini sangat lemah dan mudah didikte oleh apa yang disebut sebagai Wadah Pegawai KPK,” pungkasnya.

Sementara itu Abdul Fickar Hadjar pengamat hukum yang juga dosen di perguruan tinggi swasta,  setuju pimpinan KPK menyerahkan pengelolaan KPK kepada presiden.

“Karena presiden sendiri yang sepakat untuk mervisi undang-undang KPK serta turut melemahkan bersama DPR,” ungkap Fickar.

Ia pun pesimis dengan kinerja pimpinan pemberantasan korupsi periode mendatang. “Ya sudah jika korupsi ingin seperti masa lalu, silakan rubah dan tak ada gunanya lagi KPK berdiri karena akan sama dengan penegak hukum lainnya” pinta dia.

Dikatakannya, presiden jelas jelas sudah tidak peduli pada KPK karena itu dijebak para Batman yang berada di DPR. Sebab presdien tidak pernah melibatkan KPK dalam pembahasan revisi UU KPK, apalagi memperhatikan aspirasi masyarakat.

“Pemerintah dan DPR sudah kehilangan urat malunya kepada rakyat dan menganggap bahwa Presiden Jokowi ingin menjadikan KPK hanya sebagai lembaga pencegahan korupsi saja.

“Padahal KPK itu didirikan sebagai respon lemahnya penegakan hukum pemberantasan korupsi. Ini akan menjadi sejarah baru bahwa pada pemerintahan Jokowi lah KPK menjadi lemah” tutur Fickar

Dengan situasi sekarang ini, tambahnya, situasi konspirasi pelemahan pemberantasan korupsi
KPK akan tidak independen lagi.

“KPK akan sama dengan kembaga penegak hukum lainnya, dan dikhawatirkan surat perintah penghentian penyidikan akan dimanfaatkan utk kepentibgan ekonomis,” ungkap Fickar

Sebab menurutnya, dengan tidak adanya SP3 dalam penyidikan di KPK, membuat independensi dan prudensialty KPK dalam menetapkan tersangka. “Dari perspektif pembuktian sebenarnya sudah ada dalam bentuk “penghentian penyelidikan” (vide Psl 44 UU KPK)

SP3 tidak berdasar

Menurut Fickar, secara teoritis SP3 atau penutupan perkara itu ada 3 dasarnya yang terkait denga hukum pembuktian. Pertama SP3 bisa dilakukan jika peristiwa yang disidik bukan peristiwa pidana. Kedua SP3 dengan dasar kurangnya alat bukti. Ketiga SP3 bisa dilakukan demi hukum misalnya tersangka meninggal dunia, kedaluarsa tindak pidananya n nebis in idem atau sudah pernah diputus pengadilan.

“Jadi tidak ada landasan teoritisnya SP3 didasarkan pada waktu penyidikan, karena sudah ada alat kontrol terhadap tindakan penegak hukum termasuk KPK yang mentersangkan org dalam waktu lama. Jadi dengan memberikan SP3, selain tidak ada pijakan teoritis dan yuridisnya, juga KPK akan tergradasi menjadi lembaga penegak hukum konvensional (polisi, kejaksaan) yg biasa dan rentan diintervensi oleh kepentingan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif” tandasnya.   

Sofyan Hadi



No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap