Konflik Mesuji Kembali Pecah, Berikut Kronologinya

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Wilayah Register 45 Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung kembali dihantui konflik yang seakan menjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan. Dimana kecemasan serta ketakutan dan teror di masyarakat menjadi suatu hal yang sering terjadi di wilayah tersebut.

Kepada sketsindonews.com, saat berada di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (11/9/19), Kepala Bidang Hukum dan HAM Advokasi Untuk Nusantara, Yudi Rijali Muslim, S.H menceritakan bahwa tahun 2011 adalah gerbang awal dimulainya konflik ‘Mesuji Berdarah’.

Pada saat itu diduga sedikitnya ada 35 warga wilayah register 45 Mesuji harus kehilangan nyawanya akibat mempertahankan pemukiman serta lahan garapannya lalu dengan alasan itu pada tahun 2015 PT. Silva Inhutani hadir ke wilayah register 45 dan membuat kerjasama dalam bentuk MOU atas nama kemitraan dengan seluruh kelompok petani yang berada di wilayah register 45 dengan harapan akan menjamin kesejahteraan seluruh petani.

Dalam hal ini, kata Yudi perusahaan tersebut adalah sebagai pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri (IUP HHK HTI) seluas 42.726 hektar pada kawasan hutan industri register 45 Sungai Buaya, Mesuji berdasarkan Surat Keputusan Mentri Kehutanan RI No. 93/KPTS-2/1997 Tanggal 17 Februari 1997.

“Pada hari Rabu, 30 september 2015 silam dilaksanakan perjanjian antara penggugat dan tergugat yang tercatat dalam perjanjian No. 004/SIL-MOU/IX/2015 No. 01/MGJ/IX/2015 tentang kerja sama pengelolaan kawasan hutan produksi register 45 sungai buaya, Mesuji Bandar Lampung,” jelas Yudi.

‘Mesuji Berdarah’, lanjut Yudi seakan telah masuk dibabak kedua, dimana pada 17 Juli 2019 lalu, warga Mekarjaya, Register 45 kembali terusik dengan adanya penyerangan oleh pihak yang diduga Preman bersenjata lengkap dengan samurai, sajam lainnya bahkan dengan senjata api yang mengakibatkan beberapa masyarakat mengalami luka-luka dan mayoritas anak kecil di dekat TKP Penyerangan masih mengalami trauma yang sangat dalam.

“Konflik tersebut berawal dari keluhan masyarakat yang merasa bahwa hasil dari garapan masyarakat tidak sesuai dengan perjanjian dalam bentuk MOU yang telah dibuat antara PT. Silva Inhutani dengan Kelompok Petani,” ungkap Yudi.

Yudi memaparkan bahwa sejak sebulan terakhir, intimidasi dan kriminalisasi terus di alami oleh seluruh warga Mesuji yang di antara seperti pada tanggal 22 Agustus 2019, salah satu petani yaitu pak M. Jen yang mempunyai ladang singkong seluas 2 hektar tiba-tiba di panen paksa oleh sekelompok orang yang tidak di kenal, yang dimana pada saat itu pengurus ladang milik M. Jen yaitu Dede sedang menuju lokasi lahan untuk melakukan aktifitas bertani seperti hari-hari biasanya, namun sesampainya di lokasi justru dia melihat banyak orang yang sedang mencabut garapannya, serta mengancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun

“Pada tanggal 31 Agustus 2019 salah satu rumah di wilayah Mekarjaya di bakar yang dimana masyarakat wilayah Mekarjaya sedang melaksanakan musyawarah untuk mempersiapkan daftar gugatan untuk menggugat PT. Silva Inhutani,” paparnya.

Selanjutnya, kata Yudi Kejadian Pembakaran Rumah Kembali terjadi Pada Tanggal 3 September 2019 malam hari kembali terjadi kebakaran di dua tempat yaitu Desa Marga Jaya 1 rumah dan 4 rumah di Mekar Jaya, 2 rumah di Mekar Jaya berhasil di padamkan. “Kejadian tersebut mengakibatkan ketakutan dan trauma di masyarakat,” katanya.

Yudi mengungkapkan, bahwa dua desa Yakni Margajaya dan Mekarjaya adalah dua desa yang sepakat akan melakukan gugatan kepada PT. Silva Inhutani, ke Pengadilan.

“Pada 16 September 2019 adalah waktu yang telah ditetapkan oleh dua desa sebagai waktu mendaftarkan gugatan ke Pengadilan, sudah mencapai 600 Kartu Keluarga dukungan yang siap menghantarkan pendaftaran surat gugatan maka tidak kurang lebih sekitar 1800 masyarakat yang akan turut menghantarkan surat gugatan dalam menempuh jarak kurang lebih 2 sampai 3 jam ke Pengadilan Manggala Tulang Bawang,” jelasnya.

Terkait kejadian yang menimpa M. Jen, kata Yudi saat ini belum mendapat kejelasan, dan pelakunya masih bebas berkeliaran.

“Proses Pelaporan Warga beranama M. Jen ke pihak kepolisian yang diakibatkan penyerangan kepada masyarakat di tanggal 17 Juli 2019 belum ditanggapi oleh Polda Lampung, dimana Pelaku Utama atau Provokator Penyerangan warga tersebut tidak segera ditindak dan masih bebas berkeliaran,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.