Kasus Korupsi Dinas Kebersihan Kota Medan “Digeber” Polda Sumut

oleh
oleh

Ketujuh tersangka masing-masing Habib Abdillah (PNS) yang menjabat Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, selaku penerima uang dari Ali Sakti, tersangka lainnya.

Ali Sakti (PNS) berperan sebagai pemerintah Hendra Saputra Pulungan, tersangka lainnya. Hendra berperan sebagai pengutip uang dari sopir dan menyetornya ke tersangka M. Iqbal, yang berstatus THL dan merangkap sebagai petugas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus tukang stempel.

“Tersangka Hendra ini merupakan Tenaga Harian Lepas (THL), juga sopir truk sampah Dinas Kebersihan dan pengumpul uang hasil penjualan voucher,” katanya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.