Kasus Korupsi Dinas Kebersihan Kota Medan “Digeber” Polda Sumut

oleh
oleh

Tersangka lainnya M. Kamil Hasan Harahap, berstatus THL dan berperan sebagai pembagi voucher BBM solar dan penerima serta penukar voucher ke Sulaiman Wazid, karyawan SPBU Pinang Baris yang juga penerima voucher dari tersangka Amil Hasan Harahap dan menukarkan voucher dengan uang. Tersangka lainnya adalah Sutikno (PNS) selaku Kepala TPA Marelan.

Untuk ketujuh tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 dan atau pasal 8 dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1e Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Uang yang didapat pada saat OTT sebesar Rp 11.975.000,” tutupnya. (Nhata)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.