KPK Hadiri Sidang Praperadilan yang Diajukan Nizar Dahlan ke PN Jaksel

oleh
oleh

Rezekinta berharap, melalui praperadilan majelis hakim yang memeriksa perkara ini bisa memutus permohonan kliennya. Sehingga KPK bisa menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilaporkan.

“Jika masyarakat sebagai pelapor dan laporan tidak dilanjuti maka ada ruang kosong yang tidak diisi. Oleh karena itu, melalui praperadilan semoga laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK,” ucapnya.

Sementata itu, Nizar Dahlan merasa bersyukur atas hadirnya pihak KPK dalam memenuhi pembacaan praperadilan kali ini. Menurutnya, perjuangan selama dua tahun sudah mulai mendapat perhatian dari PN Jaksel dan KPK.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.