Home / Artikel / KPPS Sengaja Hilangkan Hak Pilih Warga Bisa Dikenakan Pidana

KPPS Sengaja Hilangkan Hak Pilih Warga Bisa Dikenakan Pidana

Jakarta, sketsindonews – Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengingatkan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda jika terbukti dengan sengaja menghilangkan hak pilih warga.

Pasalnya, kesengajaan menghilangkan hak pilih warga itu merupakan kejahatan pilkada.

“Petugas KPPS bisa dipidana penjara dua tahun dan dena maksimal Rp 24 juta jika terbukti dengan sengaja menghilangkan hak pilih warga. Tindakan itu merupakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam pilkada,” ujar Titi di Jakarta, (20-02-2017)

Titi mengatakan bahwa hal sesuai dengan peraturan yang diatur dalam UU Pilkada. Pada Pasal 178 UU No 1 Tahun 2015 mengatur bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

“Untuk mencegah terjadinya spekulasi berlarut-larut di masyarakat soal pemilih yang ditengarai tidak bisa gunakan hak pilihnya akibat petugas KPPS yang tidak melayani dengan baik maka Bawaslu harus mengambil tindakan cepat untuk melakukan penyelidikan atas berbagai kejadian yang mengemuka soal ini,” imbuh dia.

Bawaslu, kata Titi, harus menempatkan penegakan hukum secara tegas untuk memastikan apakah betul ada kesengajaan untuk menghilangkan hak pilih warga negara ataukah hal tersebut terjadi karena kelalaian atau faktor ketidaktahuan.

“Kelalaian dan ketidaktahuan bisa terjadi karena keterbatasan pengetahuan dan pemahaman petugas atas ketentuan pemungutan suara berkaitan dengan penggunaan hak pilih oleh warga negara,” pungkas Titi.(*)

Check Also

Usai Diserang OTK, Satgas TNI Tangkap Anggota KST di Bintuni Papua Barat

Setelah Pos Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK sektor Distrik Aroba Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, …

Watch Dragon ball super