Para member sekaligus kreditur kecewa dengan perusahaan alat kesehatan yakni PT. Tforce Indonesia Jaya yang juga Debitur dalam rencana perdamaian pembayaran hutang. Bahkan, para kreditur merasa dirugikan dengan proposal perdamaian PT. Tforce Indonesia Jaya.
“Kami tidak terima dengan proposal perdamaian yang diajukan debitur PT. Tforce Indonesia Jaya karena kurang adil dan merugikan kreditur. Sebab, uang yang kami setor 100 juta, hanya akan dikembalikan 500 ribu. Ini jelas tidak masuk akal,” kata juru bicara kreditur Simson Munthe, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/24).
Menurut Simson Munthe, proposal perdamaian pembayaran hutang yang diajukan PT. Tforce Indonesia Jaya kepada kreditur harus ditolak dalam rapat permusyaratan majelis dengan hakim pengawas Kadarisman Riskandar yang terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Selain Simson Munthe yang menolak proposal perdamaian, turut juga kreditur Hendra Saputra. Bahkan, Hendra Saputra menyampaikan surat kepada hakim pengawas menyatakan tidak setuju dan menolak proposal perdamaian yang diajukan dikarenaken tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan terhadap para member PT. Tforce Indonesia Jaya.
Salah satu contoh yang harus ditolak, jelas Hendra Saputra, ada di kolom dicklaimer nomor 1,2,3,4 dan nomor 7 yang mengatakan: segala upaya hukum baik perdata maupun pidana yang akan muncul setelah adanya perdamaian ini dianggap tidak berlaku. Semua pihak tunduk dan patuh terhadap putusan yang disepakati dalam proposal perdamaian ini berlaku sama dengan Undang- undang.
Karenanya, lanjut Hendra Saputra, kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Klas 1A Jakarta Pusat, untuk menolak proposal perdamaian yang dlajukan PT. Tforce Indonesia Jaya, karena tidak sesuai dengan Undang-undang kepailitan.
Sebelumnya, sejumlah orang menggugat PT. TForce Indonesia Jaya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Oktober 2023 terkait sidang kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Para member menggugat PT TForce Indonesia Jaya karena merasa kecewa tawaran investasi tidak seperti yang disampaikan. Belakangan, para penggugat yang di antaranya artis dan sosialita itu mengetahui investasi yang ditawarkan PT. TForce Indonesia Jaya adalah bodong.
Adapun alasan nasabah atau anggota PT. TForce Indonesia Jaya tertarik berinvestasi selain karena janji keuntungan berlipat ganda juga adanya nama-nama besar seperti purnawirawan jenderal dan artis di perusahaan tersebut. Rapat permusyaratan majelis akan dilanjutkan pada tanggal 20 Agustus 2024 mendatang.






