KSPI Minta Pemerintah Selesaikan Perkara PT. Smelting

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Smelting Gresik terhadap 309 pekerja yang sebelumnya melakukan aksi mogok kerja karena diskriminasi upah.

Diskriminasi yang dimaksud adalah soal kenaikan upah pekerja yang hanya 5%, sementara untuk level atas kenaikan upahnya mencapai 170%.

PT Smelting merupakan perusahaan yang mengolah sekitar 40% konsentrat yang berasal dari PT Freeport Indonesia.

“Produksi perusahaan mencapai 140 ton konsentrat per jam dan menghasilkan sekitar 300 ribu lempeng tembaga dengan kemurnian 99,99%,” demikian disampaikan Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) PT Smelting, Zainal Arifin, melalui rilis, Jum’at (7/4).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.