Jakarta, sketsindonews – Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan terlebih dahulu singgah di Bareskrim Mabes Polri. Setelah itu, Gubernur non aktif DKI Jakarta itu akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Teknisnya begitulah, diatur dari Bareskrim karena deket kan Kejagung. (Pak Ahok) sudah di jalan dan undangan (dari bareskrim Polri) jam 9. Beliau Orangnya on time kok,” kata kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna.