Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum Jon Ruah Ginting atau Jonru Ginting, kembali menolak bukti Screenshot yang dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian yang menjadikan Jonru sebagai terdakwa.
“Dalam undang-undang Pasal 6, Bukti itukan bukti IT, jelas harus bisa di akses, ditampilkan secara utuh, sedangkan itu foto doang,” terang salah satu kuasa hukum Jonru, Abdul Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (06/2).