Kuasa Hukum Mantan Dirut Transjakarta Akan Ajukan Peninjuan Kembali

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, skersindonews – Kuasa hukum mantan Dirut Trasjakarta Donny Andy S Saragih, Hendarman Maratoko menyatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait belum dieksekusinya Donny Saragih ke lembaga pemasyarakatan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan perihal belum dieksekusinya Donny,” kata Hendarsam kepada sketsindonews.com, Selasa (04/02/20) siang melalui sambungan telepon.

banner 300x600

Hendarsam menambahkan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Donny perihal akan dilaksanakan hukuman badan oleh Kejaksaan. Namun ia tidak menjelaskan keberadaan Donny Saragih saat ini.

Selain itu Donny dan Porman Tambunan kata dia, dalam waktu dekat akan mengajukan upaya hukum Peninjuan Kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memvonis bersalah selama 2 tahun kurungan pidana raga.

“Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan upaya hukum Peninjuan Kembali atas vonis pengadilan,” ungkap mantan pengacara Ahmada Dhani Prasetyo.

Herdarsam mengungkapkan akan ada pihak lain yang akan melaporkan kasus pidana PT Lorena ke pihak kepolisian. Namun ia tidak menyebutkan pihak lain yang dimaksud.

Seperti telah diketahui Pemprov DKI Jakarta telah membatalkan keputusan Donny Andy S Saragih sebagai direktur utama PT Transjakarta. Alasannya, Donny berstatus terpidana kasus penipuan.

Berdasarkan keterangan di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, Donny bersama orang lain bernama Porman Tambunan, terjerat kasus pemerasan dan pengancaman.

Kasus itu terjadi pada September 2017, saat Donny menjabat sebagai direktur operasional PT Lorena Transport dan Porman berstatus sekretaris perusahaan PT Lorena Transport.

Kronologi pemerasan yang dilakukan Donny dan Porman tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst.

Kasus itu bermula saat Donny dan Porman sepakat merencanakan pemerasan terhadap bos mereka, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti, pada September 2017.

Mereka menipu Soerbakti dengan modus berpura-pura menjadi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka kesalahan PT Lorena Transport.

Donny berperan sebagai pihak OJK, sementara Porman menjadi pihak PT Lorena Transport yang dihubungi orang OJK.

Dalam skenarionya, Donny menawarkan bantuan kepada Porman untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.